CiremaiNews.com, Kuningan – Menghadapi persoalan perekrutan atau seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengacara Ziebrilian mengkritisi kebijakan KPU Kuningan yang tidak sesuai prosedur
“Proses perekrutan PPK adalah sah-sah saja, dan jika ada permasalahan terkait administrasi, maka hal tersebut harus diatasi dengan mengikuti prosedur yang berlaku,” kata Aji, sapaan akrabnya, pada Sabtu (18/5/2024).
Ziebrilian menekankan pentingnya menghormati keputusan KPU dalam hal perekrutan PPK. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau meragukan integritas proses seleksi, agar langkah-langkah sesuai dengan aturan hukum di Indonesia diambil. ” Dugaan kecurangan harus dibuktikan dengan fakta yang sebenarnya, dan tidak boleh hanya berdasarkan anggapan semata,”kata dia.
Sebagai negara hukum, sambung Aji, Indonesia mengacu pada Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara ini adalah negara hukum.
Oleh karena itu, jika ada indikasi adanya administrasi yang tidak sesuai selama seleksi PPK, pihaknya menyarankan agar dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu tetap terjaga, dan potensi golput dapat diminimalisir,” sambungnya.
Selain itu, Aji juga menyoroti pentingnya keterwakilan gender dalam perekrutan ad hoc PPK. “Kami melihat dalam pemilihan ad hoc PPK untuk tahapan Pilkada 2024, terdapat ketidaksesuaian dengan aturan terkait keterwakilan gender, maka hal ini perlu diperbaiki agar proses pemilu lebih inklusif dan representatif,” kata dia.
Menurut aturan yang berlaku, keterwakilan gender dalam perekrutan ad hoc PPK seharusnya minimal 30% untuk setiap jenis kelamin. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilu lebih inklusif dan mewakili berbagai lapisan masyarakat. “Dengan demikian, partisipasi perempuan dan laki-laki dalam panitia pemilihan dapat seimbang dan mencerminkan keragaman penduduk,” tutupnya.***







