CiremaiNews.com, Cirebon – Kejaksaan Negeri Sumber menetapkan mantan Kuwu Desa Tambelang, GH, sebagai tersangka tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2022. Pada Kamis (01/02/2024), Kasi Intel Kejari Sumber, Ivan Yoko Wibowo, mengungkapkan bahwa GH telah melakukan korupsi dengan mencairkan dana APBDes untuk kepentingan pribadi.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, hasilnya menunjukkan bahwa GH melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 200.485.000. Modus operandi tersangka melibatkan penyalahgunaan anggaran untuk pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah, honor satgas Covid-19, penggelapan dana desa tahap II untuk PJU, pembelian selang mesin dompleng, dan penggelapan dana desa tahap III untuk pembangunan jalan usaha tani.
Ivan menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor PRINT-01/M.2.29/Fd.1/02/2024, saudara GH secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, GH akan ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT – 373/M.2.29/Fd.1/02/2024.
Tindakan ini merupakan langkah hukum Kejaksaan Negeri Sumber dalam menanggapi dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kuwu Desa Tambelang, dengan harapan dapat memberikan keadilan dan menghukum pelaku yang merugikan keuangan negara. effendi