CiremaiNews, Kuningan — Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK) menyoroti potensi ketidaksinkronan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 173/PEM.05.02/PEREK tentang moratorium penebangan pohon. Sorotan ini menguat setelah warga menemukan aktivitas penebangan serta informasi percepatan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
IMM menilai situasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat Cigugur berada di kawasan lereng kaki Gunung Ciremai yang secara ekologis rentan. Dalam surat edaran gubernur, moratorium diberlakukan selama dua tahun dan melarang penebangan pohon di kawasan APL dan kawasan hutan dengan kelerengan di atas 26 persen, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti mitigasi bencana dan penelitian ilmiah.
Sebelumnya, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menegaskan dukungannya terhadap kebijakan moratorium pemerintah provinsi. Dalam wawancara langsung, Dian menyatakan telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar mematuhi surat edaran tersebut.
“Saya mendukung penuh moratorium dari Gubernur Jawa Barat. Seluruh OPD sudah saya minta untuk patuh dan berkoordinasi dengan Bappeda, TNGC, serta Perhutani. Ini bagian dari upaya mitigasi bencana dan menjaga keseimbangan lingkungan,” ujar Dian.
Namun demikian, di lapangan warga masih menemukan aktivitas penebangan, sementara pembahasan RTRW Kabupaten Kuningan disebut telah masuk ke panitia khusus (pansus) DPRD. Kondisi ini dinilai berpotensi bertabrakan dengan semangat moratorium, terutama jika menyangkut kawasan dengan kelerengan curam seperti Cigugur.
Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik (HPKP) IMM PK Djarnawi Hadikusuma UM Kuningan, Muhammad Revansza Juliana, meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
“Kami menghargai komitmen Bupati yang menyatakan mendukung moratorium. Tapi fakta di lapangan dan proses RTRW yang tetap berjalan memunculkan tanda tanya soal konsistensi kebijakan. Moratorium bukan sekadar dokumen, melainkan harus terlihat dalam tindakan,” tegas Revansza.
Ia menekankan bahwa Cigugur merupakan wilayah hulu dengan tingkat kelerengan tinggi yang sangat sensitif terhadap perubahan tutupan lahan. Menurutnya, pembukaan lahan tanpa kehati-hatian berisiko memicu longsor dan banjir bandang ke wilayah hilir.
“Cigugur ini hulu. Kalau vegetasinya hilang, daya serap air menurun dan aliran air ke bawah jadi tidak terkendali. Dampaknya bukan hanya lokal, tapi bisa mengancam permukiman di bawahnya. Kami bukan menolak pembangunan, tapi pembangunan harus aman dan sesuai kondisi ekologis,” ujarnya.
IMM mendesak Pemkab Kuningan untuk mempublikasikan secara transparan status pengajuan RTRW, tahapan pembahasan di pansus DPRD, serta daftar perizinan yang sedang diproses. Selain itu, IMM meminta koordinasi antara Pemkab Kuningan, Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Perhutani, dan instansi terkait dilakukan secara terbuka.
“Kuningan bisa maju tanpa mengorbankan kawasan hulunya. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa setiap kebijakan dan izin berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak menimbulkan risiko ekologis maupun sosial bagi masyarakat,” pungkasnya.

