CiremaiNews, Kuningan – Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan memperkuat perlindungan wilayah resapan air sebagai kawasan lindung utama. Upaya tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun 2011–2031.
Dalam regulasi tersebut, wilayah resapan air memiliki fungsi strategis untuk menyerap air hujan ke dalam tanah, menahan limpasan permukaan, serta menjaga keseimbangan air tanah. Kawasan ini tersebar di sejumlah wilayah hutan lindung, daerah pegunungan, hingga area sekitar mata air yang selama ini menjadi penyangga utama ketersediaan air di Kabupaten Kuningan.
Namun di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk permukiman dan pariwisata, masyarakat mulai menyuarakan kekhawatiran akan potensi kerusakan kawasan resapan air yang dinilai dapat berdampak serius dalam jangka panjang.
Salah seorang warga terdampak, Rivan Maulana, mengungkapkan kecemasannya terhadap maraknya pembangunan di wilayah atas yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air.
“Kami melihat semakin banyak pembangunan yang tidak terkontrol di wilayah atas, di daerah resapan air. Kalau ini terus terjadi, dampaknya jelas. Dalam jangka panjang kondisi tersebut akan mempengaruhi kualitas hidup masyarakat, aktivitas pertanian, bahkan keberlangsungan hajat hidup masyarakat,” kata Rivan.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus konsisten dalam menegakkan Perda RTRW agar fungsi ekologis kawasan tetap terjaga. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tata ruang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Pemerintah harus benar-benar konsisten menerapkan Perda ini. Kepatuhan terhadap penetapan daerah resapan air tidak hanya tugas pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Dalam Perda RTRW Nomor 26 Tahun 2011 juga ditegaskan adanya pembatasan ketat terhadap aktivitas yang berpotensi merusak daya serap tanah. Pada Pasal 63 disebutkan bahwa setiap pihak dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengurangi daya serap tanah terhadap air serta kegiatan budidaya yang menutupi infiltrasi air ke dalam tanah.
Regulasi tersebut turut mengatur sanksi bagi pelanggar, mulai dari sanksi administratif berupa pencabutan izin, sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan termasuk korporasi, hingga sanksi perdata berupa kewajiban ganti rugi atas kerugian lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
Dengan penguatan perlindungan wilayah resapan air melalui Perda RTRW, Pemerintah Kabupaten Kuningan diharapkan mampu menjaga keberlanjutan sumber daya air sekaligus meminimalkan risiko kekeringan di musim kemarau dan banjir di musim hujan.
Perlindungan kawasan resapan air dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi ekologis jangka panjang demi menjamin keberlangsungan hidup generasi sekarang dan yang akan datang.

