Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan memperkuat perlindungan wilayah resapan air sebagai kawasan lindung utama. Upaya tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun 2011–2031.

banner 468x60

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.