
CiremaiNews.com, Kuningan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah menyerahkan berkas kelengkapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kuningan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada pimpinan DPRD, menandai langkah penting dalam proses pelantikan calon pengganti, pada Jumat (02/05/2025).
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh perwakilan KPU kepada Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, yang turut didampingi oleh para wakil ketua DPRD yaitu H. Ujang Kosasih, Saw Tresna Septiani, dan H. Dwi Basyuni Natsir, di Gedung DPRD setempat.
Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi DPRD Kuningan. Menurutnya, seluruh prosedur telah dilalui, termasuk proses verifikasi dan konfirmasi internal dari PKB.
“Kami sudah melakukan verifikasi serta rapat pleno penetapan calon PAW. Dokumen yang kami serahkan meliputi LHKPN, surat hasil verifikasi, dan dokumen administratif lainnya,” jelas Asep.
Dalam proses tersebut, Hj. Titi Huryasih ditetapkan sebagai calon pengganti karena meraih suara terbanyak ketiga dari PKB di daerah pemilihan yang sama pada Pemilu 2024.
Asep menambahkan, setelah penyerahan dokumen ini, tugas KPU dinyatakan selesai. Tahapan selanjutnya menjadi tanggung jawab DPRD dan pemerintah daerah sebelum akhirnya diserahkan kepada gubernur melalui bupati.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas PAW secara lengkap, termasuk dokumen keputusan dari Mahkamah Partai dan DPP PKB.
“Semua berkas administratif sudah kami terima dan kami siap memproses pengajuan ke gubernur melalui bupati. Ini adalah kelanjutan dari rekomendasi Badan Kehormatan DPRD terhadap pelanggaran etik anggota yang digantikan,” kata Nuzul.
Ia menambahkan bahwa jadwal pelantikan tinggal menunggu terbitnya surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat.