CiremaiNews.com, Cirebon,- Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Cirebon. Dua pelaku berinisial AT (62) dan SA (53) berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (22/9/2024).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni,menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di sebuah SPBU yang terletak di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, kedua pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk membeli bahan bakar jenis Pertamax dengan kendaraan Mobil Pick Up berwarna hitam bernomor polisi AB 8396 EI.
“Setelah melakukan transaksi, kedua pelaku meninggalkan SPBU. Namun, karyawan SPBU merasa curiga dan langsung melakukan pengejaran. Kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa kembali ke SPBU oleh karyawan tersebut,” ujar Kombes Pol Sumarni, Kamis (26/9/2024).
Setelah pihak kepolisian melakukan pengecekan, ditemukan sebanyak 906 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu di dalam mobil pelaku, yang dibungkus dalam plastik. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Gempol untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa uang palsu tersebut didapatkan oleh kedua pelaku dari seorang rekan di Jakarta dengan harga Rp 25 juta. Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BCA milik SA.
“Atas tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar,”ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan selalu berhati-hati saat menerima uang tunai.