
CiremaiNews.com, Cirebon,- 19 Pasangan bukan suami istri (Pasutri) di amankan jajaran Satuan polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kabupaten Cirebon.
Kasi Operasi dan Pengendalian (OP) Satpol-PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya mengatakan pihaknya bersama unsur terkait melakukan kegiatan rutin, yaitu menegakan berdasarkan peraturan daerah no 7 tahun 2015 pasal 24 tuna sosial dan pasal 25 tertib rumah pemondokan atau kosan.
“Razia tersebut dilakukan di 5 titik, di dua kecamatan yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon,” ungkapnya. Kamis (28/12/2023)
Ia menyebut, khusus menjelang akhir tahun Nataru kita sasar rumah kos yang diduga disalahgunakan untuk berbuat asusila
Wisma menambahkan, dari razia tersebut selain 19 pasang bukan suami istri, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi yang baru digunakan.
Seluruh pasangan yang terjaring razia tersebut tambah Wisma mereka dibawa ke kantor SatPol PP Kabupaten Cirebon untuk dimintai keterangan. Rata-rata mereka masih usia remaja, diatas 20 tahun, oleh karena itu pihaknya akan melakukan pendalaman dan pembinaan.
“Bila mana nantinya mereka tertangkap kembali, akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.Kita akan lakukan tindakan lebih lanjut, kita regulasi penegakan perda kan sudah diatur pasal 35 denda maksimal 10 juta dan kurungan penjara 3 bulan,” tutupnya. (effendi)