banner 468x60

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan kirim untuk Pilkada serentak 2024. Proses pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPU Kabupaten Kuningan pada Selasa (26/11/2024). Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu, TNI, Polri, Subden Bom, Kabinda, dan sejumlah media.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.