
CiremaiNews.com, Cirebon,- Fakta baru terungkap dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Stand By Loan di PT BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber, Kabupaten Cirebon. Tersangka berinisial J, yang hanya bertugas sebagai Account Officer (AO) untuk sektor UMKM, diduga menjadi korban rekayasa kasus.
Hal ini disampaikan oleh pendamping hukum J, yang mengungkap adanya tekanan dari pihak bank dan kejanggalan dalam penetapan tersangka, di mana manajer operasional yang lebih berkompeten justru tidak tersentu.Jumat (20/12/2024).
Menurutnya, J yang saat itu hanyalah karyawan kontrak yang menangani dokumen saat proses persetujuan sudah mencapai 80 persen. Namun, secara mengejutkan, J justru ditetapkan sebagai tersangka.
“J seharusnya tidak menjadi tersangka. Dia hanya disuruh melengkapi dokumen yang sebenarnya sudah hampir rampung. Aneh sekali jika dia dituduh terlibat dalam praktik korupsi ini,” ujar Erna.
Lebih lanjut, Erna menyebut bahwa J diduga mendapat tekanan dari pihak BJB Syariah, bahkan hingga pengacara awal J pun disediakan oleh pihak bank tersebut. “Kejaksaan sudah bekerja baik dalam proses ini, tetapi tekanan dari pihak bank terhadap J sangat nyata. Begitu kami menjadi pendamping hukumnya, J akhirnya berani mengungkapkan kebenaran,” tambahnya.
Menurut Erna, ada banyak kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya adalah mengapa hanya J dan kepala kantor cabang pembantu (KCP) BJB Syariah yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara manajer operasional yang pasti mengetahui alur pembiayaan tersebut justru tidak tersentuh.
“Walaupun J langsung bertanggung jawab kepada kepala kantor, secara hierarki ada manajer operasional di atasnya yang seharusnya memahami semua proses ini. Posisi J terlihat seperti korban yang dikorbankan untuk melindungi pihak lain,” tegas Erna.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, J tidak memiliki aset atau keuntungan dari kasus ini. “Istrinya mengatakan bahwa J tidak pernah menerima fee dari nasabah. Ini semakin menguatkan bahwa J hanya dijadikan kambing hitam,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MBI, Direktur Utama PT Nadzif Putra; AB, Pimpinan KCP BJB Syariah Sumber periode 2013-2015; dan J, yang bertugas sebagai Account Officer.
Pemberian fasilitas pembiayaan Stand By Loan ini diduga melibatkan sejumlah pihak dengan alur dana yang tidak sesuai aturan. Namun, hingga kini, proses hukum masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang belum tersentuh.
“Kasus ini harus ditangani dengan transparan dan menyeluruh. Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan hanya untuk melindungi orang-orang tertentu,” tutup Erna.