Bawaslu Kabupaten Cirebon Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

CiremaiNews.com, Cirebon,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh dua aparatur sipil negara (ASN), menjelang Pilkada 2024.

Kedua ASN yang terlibat, seorang kepala sekolah dan seorang guru di SD Negeri Kecamatan Pangenan, dilaporkan warga setelah keduanya terlihat berfoto dengan pasangan calon (paslon) dalam sebuah acara hajatan, yang kemudian foto tersebut diunggah di media sosial.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Saddarudin Parapat, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini teridentifikasi berkat laporan masyarakat. Menurutnya, ASN dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk foto bersama paslon dan mempostingnya di media sosial, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri.

“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh dua ASN, seorang kepala sekolah dan seorang guru. Mereka diduga melanggar aturan yang berlaku menjelang Pilkada 2024,” kata Saddarudin, Kamis (14/11/2024).

Bawaslu Cirebon telah melakukan penelusuran dan kajian terhadap laporan ini, yang kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penanganan lebih lanjut. Saddarudin menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN sepenuhnya merupakan kewenangan BKN.

“Keputusan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas berada di tangan BKN, sementara kami hanya melakukan kajian dan meneruskan laporan untuk penindakan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Cirebon juga menemukan pelanggaran administrasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, seperti pemasangan di pohon dan tempat terlarang lainnya. Bawaslu menginstruksikan tim pemenangan paslon untuk segera memindahkan APK ke tempat yang sesuai dengan ketentuan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Cirebon, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat dikenakan dua jenis sanksi, yakni disiplin ringan atau disiplin berat, yang akan ditentukan oleh BKN.

“Sanksi akan ditentukan oleh BKN, sesuai dengan aturan yang ada. Kami hanya memastikan laporan ini ditindaklanjuti,” ujar Rudi.

Related Posts

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat

CiremaiNews.com, Cirebon,- Kondisi memprihatinkan sebuah sekolah dasar di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon menjadi perhatian langsung Bupati Cirebon, H. Imron. Bupati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SDN 2 Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, dan menyatakan keprihatinannya atas kondisi fisik sekolah yang dinilainya tidak layak.

Bupati Cirebon Pastikan Penerimaan Siswa Baru 2025 Gratis dan Adil

CiremaiNews.com, Cirebon,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menggelar deklarasi bersama dan penandatanganan pakta integritas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Cirebon 2025 yang bersih, berkualitas, dan berintegritas, di SMPN 1 Suranenggala, Rabu (11/6/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat

Bupati Cirebon Pastikan Penerimaan Siswa Baru 2025 Gratis dan Adil

Bupati Cirebon Pastikan Penerimaan Siswa Baru 2025 Gratis dan Adil

Bupati Cirebon Jenguk Monik, Siswi yang Viral karena Putus Sekolah

Bupati Cirebon Jenguk Monik, Siswi yang Viral karena Putus Sekolah

PKB Kuningan Pastikan Pelantikan PAW Hj. Titi Huryasih Besok, Ini Rencananya

PKB Kuningan Pastikan Pelantikan PAW Hj. Titi Huryasih Besok, Ini Rencananya

Kadisdikbud Kuningan Larang Siswa Bawa Handphone ke Sekolah, Ini Alasannya

Kadisdikbud Kuningan Larang Siswa Bawa Handphone ke Sekolah, Ini Alasannya

DPC PPP Kuningan Tebar Semangat Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

DPC PPP Kuningan Tebar Semangat Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H