Bawaslu Kabupaten Cirebon Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

CiremaiNews.com, Cirebon,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh dua aparatur sipil negara (ASN), menjelang Pilkada 2024.

Kedua ASN yang terlibat, seorang kepala sekolah dan seorang guru di SD Negeri Kecamatan Pangenan, dilaporkan warga setelah keduanya terlihat berfoto dengan pasangan calon (paslon) dalam sebuah acara hajatan, yang kemudian foto tersebut diunggah di media sosial.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Saddarudin Parapat, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini teridentifikasi berkat laporan masyarakat. Menurutnya, ASN dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk foto bersama paslon dan mempostingnya di media sosial, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri.

“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh dua ASN, seorang kepala sekolah dan seorang guru. Mereka diduga melanggar aturan yang berlaku menjelang Pilkada 2024,” kata Saddarudin, Kamis (14/11/2024).

Bawaslu Cirebon telah melakukan penelusuran dan kajian terhadap laporan ini, yang kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penanganan lebih lanjut. Saddarudin menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN sepenuhnya merupakan kewenangan BKN.

“Keputusan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas berada di tangan BKN, sementara kami hanya melakukan kajian dan meneruskan laporan untuk penindakan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Cirebon juga menemukan pelanggaran administrasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, seperti pemasangan di pohon dan tempat terlarang lainnya. Bawaslu menginstruksikan tim pemenangan paslon untuk segera memindahkan APK ke tempat yang sesuai dengan ketentuan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Cirebon, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat dikenakan dua jenis sanksi, yakni disiplin ringan atau disiplin berat, yang akan ditentukan oleh BKN.

“Sanksi akan ditentukan oleh BKN, sesuai dengan aturan yang ada. Kami hanya memastikan laporan ini ditindaklanjuti,” ujar Rudi.

Related Posts

Pj Bupati Cirebon Tegaskan Komitmen pada Kesejahteraan Difabel

CiremaiNews.com, Cirebon,- Penjabat (PJ) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan penyandang disabilitas dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional tingkat Kabupaten Cirebon. Acara yang berlangsung di Kantor Kecamatan Lemahabang ini diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Difabel Cirebon (FKDC).

Danrem 063/SGJ Pimpin Pengamanan Kunjungan Presiden Prabowo di Karawang

CiremiNews.com, Cirebon,-
Komandan Korem 063/Sunan Gunung Jati, Kolonel Inf Hista Sholeh Harahap, S.I,P., M.I.P. selaku Dansatgas Pamwil pimpin langsung pengamanan VVIP kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto beserta rombongan di kabupaten Karawang, Jawa Barat. Senin (2/12/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Menuju Kuningan Bersinar: Kolaborasi BNNK dan Lapas Kelas II A dalam Pemberantasan Narkoba

Menuju Kuningan Bersinar: Kolaborasi BNNK dan Lapas Kelas II A dalam Pemberantasan Narkoba

Pj Bupati Cirebon Tegaskan Komitmen pada Kesejahteraan Difabel

Pj Bupati Cirebon Tegaskan Komitmen pada Kesejahteraan Difabel

Giant Swing dan Edukasi Pertanian Organik: Daya Tarik Embun Sangga Langit

Giant Swing dan Edukasi Pertanian Organik: Daya Tarik Embun Sangga Langit

Danrem 063/SGJ Pimpin Pengamanan Kunjungan Presiden Prabowo di Karawang

Danrem 063/SGJ Pimpin Pengamanan Kunjungan Presiden Prabowo di Karawang

Rekapitulasi Sementara Pilkada Indramayu 2024, Lucky Hakim-Syaefudin Unggul Telak Memperoleh 67,66% Suara

Rekapitulasi Sementara Pilkada Indramayu 2024, Lucky Hakim-Syaefudin Unggul Telak Memperoleh 67,66% Suara

Kemenangan Lucky Hakim-Syaefudin, Adalah Kemenangan Masyarakat Indramayu

Kemenangan Lucky Hakim-Syaefudin, Adalah Kemenangan Masyarakat Indramayu