
CiremaiNews.com, Cirebon – Cirebon – Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah perempuan oleh masyarakat di bawah jembatan Sabrang Wetan, Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Senin, 10 Januari 2024.
Kapolres Cirebon Kompol Sumarni mengatakan, melalui penyelidikan dan olah TKP, pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka (MM) yang masih berstatus suami korban (OP).
Kejadian tersebut bermula pada tanggal 7 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, di kediaman korban dan tersangka di Desa Bunder, Blok Tonggo RT 01, RW 01, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
“Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban hingga meninggal dunia dan membuang jasad korban ke sungai karena atas dasar cemburu dan sakit hati. Karena korban kerap menolak permintaan pelaku untuk diajak berhubungan intim,” ungkap Sumarni. Kepada wartawan saat konferensi pers di MakoPolresta Cirebon. Senin (22/01/2024)
Sumarni menjelaskan, tersangka sempat dikejar dan berhasil ditangkap di kawasan Kuta Bali, setelah tersangka awalnya kabur ke Rembang, Jawa Tengah.
“Dari Rembang tersangka kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali dan berhasil kami tangkap pada 15 Januari 2024,” kata Sumarni.
Selain itu, mereka juga menyita 4 buah sprei yang digunakan pelaku untuk membungkus korban, pakaian, satu buah celana pendek, 5 buah tali dari sisa kain batik, satu buah pisau, satu buah parang, dan 2 buah akta nikah untuk dijadikan barang bukti.
“Kami menggunakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara, dan atau Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagai dasar dakwaan,” pungkas Sumarni. (effendi)