banner 468x60

Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, melalui Kepala Bappeda-Litbang Indramayu Dra. Iin Indrayati, M.Si bergerak cepat dan respek setelah menerima laporan dari salah satu warga mengenai adanya warga dalam keadaan lumpuh serta tidak mampu untuk menjalani pengobatan medis dan meninjau langsung ke rumah warga yang berada di Kelurahan Lemahabang Kecamatan Indramayu, Rabu (10/05/24).

Puskesmas Kiajaran Wetan didapati tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sebuah pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.