Pegawai Honorer Kuningan Diduga Ditekan untuk Pilih Paslon Tertentu

CiremaiNews.com, Kuningan – Dugaan adanya intimidasi terhadap pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Kuningan menjadi sorotan. Bawaslu Kuningan sebelumnya mengungkapkan temuan dugaan tekanan tersebut, yang dinilai mencederai prinsip demokrasi.

Advokat Erpan, S.H., pakar hukum muda yang juga Sekretaris Jenderal organisasi advokat di Kabupaten Kuningan, menanggapi hal ini dengan tegas. “Tindakan intimidasi kepada pegawai honorer adalah pelanggaran hukum yang serius. Ini tidak hanya mencederai kebebasan hak politik, tetapi juga bertentangan dengan prinsip netralitas ASN dan demokrasi yang adil,” ujarnya.

Menurut Erpan, jika dugaan ini benar, tidak menutup kemungkinan terdapat keterlibatan oknum ASN yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan politik. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 188 telah mengatur sanksi bagi ASN yang terlibat, dengan ancaman pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 494 juga mengatur sanksi pidana hingga 1 tahun bagi pihak yang melibatkan ASN sebagai tim pemenangan atau pendukung paslon.

“Tindakan menyalahgunakan jabatan untuk memengaruhi proses demokrasi bisa dikenai pidana, termasuk melalui KUHP Pasal 421 yang mengancam pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya dengan hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan,” jelasnya.

Erpan menekankan bahwa pegawai honorer yang merasa terintimidasi tidak perlu takut untuk melaporkan kasus ini. “Bawaslu memiliki mekanisme perlindungan bagi pelapor dan saksi. Identitas mereka bisa dijaga kerahasiaannya, dan mereka berhak mendapatkan pengamanan dari pihak terkait. Ini diatur dalam Pasal 442 UU Pemilu,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa intimidasi dalam konteks pilkada merupakan delik umum, yang berarti kasus tersebut dapat diproses tanpa harus menunggu laporan dari korban. “Bawaslu memiliki kewenangan untuk memproses dugaan pelanggaran ini berdasarkan bukti atau temuan mereka, tanpa perlu aduan resmi. Hal ini sangat penting untuk melindungi sistem demokrasi kita dari ancaman yang dapat merusaknya,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Erpan mendesak BAWASLU dan GAKUMDU segera melakukan penyelidikan terkait dugaan intimidasi tersebut. “Isu ini harus segera ditangani agar tidak menjadi bola liar. Jika benar ada intimidasi, pelaku harus diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Erpan menutup keterangannya.

Bawaslu Kuningan menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan prosedur yang ada. “Kami berkomitmen menjaga integritas pemilu dan melindungi hak-hak warga negara, termasuk pegawai honorer, dari segala bentuk intimidasi atau tekanan politik,” ujar salah satu anggota Bawaslu dalam pernyataan resmi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya netralitas ASN dan kebebasan politik dalam menjaga demokrasi yang sehat dan adil. Publik kini menanti langkah tegas aparat terkait untuk mengusut dugaan pelanggaran ini.

Related Posts

MK Tolak Gugatan, Paslon Imron -Jigus Bakal Dilantik 20 Februari

CiremaiNews.com, Cirebon,-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024. Dengan putusan ini, pasangan calon (paslon) Imron-Jigus dipastikan akan menduduki kursi kepemimpinan dan dijadwalkan dilantik pada 20 Februari 2025.

Dian Rachmat Yanuar: Pidato Bupati Terpilih yang Mendorong Kolaborasi untuk Kuningan

CiremaiNews.com, Kuningan – Dalam penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Dian Rachmat Yanuar menyampaikan pidato yang penuh makna. Ia mengungkapkan, ” Dari lubuk hati yang dalam, mengucapkan terimakasih dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

PKB Kuningan Gelar Muskercab 2025, Bahas Restrukturisasi dan Sinkronisasi Program

PKB Kuningan Gelar Muskercab 2025, Bahas Restrukturisasi dan Sinkronisasi Program

Kadisbudpar Kabupaten Cirebon Kritik Larangan Study Tour ke Luar Provinsi: “Kebijakan Ini Keliru!”

Kadisbudpar Kabupaten Cirebon Kritik Larangan Study Tour ke Luar Provinsi: “Kebijakan Ini Keliru!”

Herman Khaeron Resmi Jabat sebagai Sekjen Partai Demokrat Periode 2025-2030

Herman Khaeron Resmi Jabat sebagai Sekjen Partai Demokrat Periode 2025-2030

Tabrakan di Pagundan: Honda City Hantam Motor, Satu Korban Tewas

Tabrakan di Pagundan: Honda City Hantam Motor, Satu Korban Tewas

Herman Khaeron Usul Diskon Tol dan Penambahan Fasilitas untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2025

Herman Khaeron Usul Diskon Tol dan Penambahan Fasilitas untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2025

Kehangatan di Stasiun Cirebon Dengan Adanya Ornamen Ramadhan dan Idul Fitri

Kehangatan di Stasiun Cirebon Dengan Adanya Ornamen Ramadhan dan Idul Fitri