Kerugian Negara Rp1,3 Miliar Akibat Korupsi UPK Maju Bersama

CiremaiNews.com, Kuningan – Kejaksaan Negeri Kuningan telah menetapkan dua orang pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan pinjaman fiktif di lembaga tersebut. Kedua tersangka, berinisial MN yang menjabat sebagai Ketua UPK periode 2017 dan SU sebagai Sekretaris, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana simpan pinjam yang dikelola secara tidak sah atas nama kelompok masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, melalui Kepala Seksi Intelijen, Brian Kukuh Mediarto, memberikan keterangan kepada pers pada Sabtu (15/11/2024). Brian menyatakan penetapan tersangka MN dan SU berdasarkan pada dua alat bukti yang sah dan cukup kuat. “Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang sah dan valid,” ujarnya.

Lebih lanjut, Brian Kukuh menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIa Kuningan. Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dana UPK yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.3 Miliar. “Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara mengalami kerugian besar,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, terungkap dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kelompok masyarakat malah disalahgunakan oleh pengurus UPK untuk investasi bodong, yang menyebabkan kerugian yang cukup besar. “Motif para tersangka adalah tergiur investasi bodong CSI, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi lainnya,” jelas Brian Kukuh.

Pihaknya menegaskan penyidikan terhadap kasus ini akan terus dilakukan dengan cermat. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring berkembangnya bukti-bukti yang ada. “Penyidikan terus kami lakukan dengan seksama, dan kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” kata dia.***

Related Posts

ES Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Rp 1,3 Miliar, UPK Cibingbin 2017

Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menetapkan satu orang pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin periode tahun 2017 sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait fraud pinjaman.

Komitmen Infrastruktur Merata, Paslon 3 Siap Membangun Kuningan

Menjelang hari pencoblosan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, Yanuar Prihatin dan Udin Kusnedi (Paslon 3), semakin mendapat sorotan berkat visi dan misi mereka yang dinilai relevan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan mengusung visi “Membangun Kuningan yang Berdaya, Beriman, dan Berinovasi,” Paslon 3 menawarkan program-program yang berfokus pada kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan penguatan nilai keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Menuju Kuningan Bersinar: Kolaborasi BNNK dan Lapas Kelas II A dalam Pemberantasan Narkoba

Menuju Kuningan Bersinar: Kolaborasi BNNK dan Lapas Kelas II A dalam Pemberantasan Narkoba

Pj Bupati Cirebon Tegaskan Komitmen pada Kesejahteraan Difabel

Pj Bupati Cirebon Tegaskan Komitmen pada Kesejahteraan Difabel

Giant Swing dan Edukasi Pertanian Organik: Daya Tarik Embun Sangga Langit

Giant Swing dan Edukasi Pertanian Organik: Daya Tarik Embun Sangga Langit

Danrem 063/SGJ Pimpin Pengamanan Kunjungan Presiden Prabowo di Karawang

Danrem 063/SGJ Pimpin Pengamanan Kunjungan Presiden Prabowo di Karawang

Rekapitulasi Sementara Pilkada Indramayu 2024, Lucky Hakim-Syaefudin Unggul Telak Memperoleh 67,66% Suara

Rekapitulasi Sementara Pilkada Indramayu 2024, Lucky Hakim-Syaefudin Unggul Telak Memperoleh 67,66% Suara

Kemenangan Lucky Hakim-Syaefudin, Adalah Kemenangan Masyarakat Indramayu

Kemenangan Lucky Hakim-Syaefudin, Adalah Kemenangan Masyarakat Indramayu