CiremaiNews.com, Kuningan – Kejaksaan Negeri Kuningan telah menetapkan dua orang pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan pinjaman fiktif di lembaga tersebut. Kedua tersangka, berinisial MN yang menjabat sebagai Ketua UPK periode 2017 dan SU sebagai Sekretaris, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana simpan pinjam yang dikelola secara tidak sah atas nama kelompok masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, melalui Kepala Seksi Intelijen, Brian Kukuh Mediarto, memberikan keterangan kepada pers pada Sabtu (15/11/2024). Brian menyatakan penetapan tersangka MN dan SU berdasarkan pada dua alat bukti yang sah dan cukup kuat. “Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang sah dan valid,” ujarnya.
Lebih lanjut, Brian Kukuh menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIa Kuningan. Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dana UPK yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.3 Miliar. “Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara mengalami kerugian besar,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, terungkap dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kelompok masyarakat malah disalahgunakan oleh pengurus UPK untuk investasi bodong, yang menyebabkan kerugian yang cukup besar. “Motif para tersangka adalah tergiur investasi bodong CSI, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi lainnya,” jelas Brian Kukuh.
Pihaknya menegaskan penyidikan terhadap kasus ini akan terus dilakukan dengan cermat. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring berkembangnya bukti-bukti yang ada. “Penyidikan terus kami lakukan dengan seksama, dan kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” kata dia.***