CiremaiNews.com, Bandung,- Kritik keras mengalir deras setelah tuntutan pidana untuk pelaku kekerasan seksual terhadap enam anak dinilai terlalu ringan oleh LBH PUI. Sorotan tajam ini muncul usai Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kabupaten Bandung membacakan tuntutan terhadap Terdakwa RR di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 10 Desember 2025.
Ketua LBH PUI Etza Imelda menyebut tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para korban.
“Tuntutan ini bukan hanya melukai korban, tetapi juga mengkhianati perjuangan bangsa dalam melindungi anak-anaknya,” ujar Etza, Jumat (12/12/2025).
Etza mengingatkan regulasi yang mengatur hukuman lebih berat bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya jika dilakukan oleh pendidik atau menimbulkan lebih dari satu korban. Dalam Pasal 81 ayat 3, hukuman semestinya ditambah sepertiga. Pada ayat 5, ketika korban lebih dari satu orang, ancaman pidananya dapat mencapai hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan seperti pengumuman identitas, kebiri kimia, hingga pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Etza mengatakan, tuntutan yang dibacakan JPU tidak sejalan dengan semangat perlindungan anak. Mereka menilai prinsip the best interest of the child diabaikan, sehingga secara moral dan hukum keputusan tersebut tidak dapat diterima.
“Dalam kejahatan seksual, terutama terhadap anak, negara wajib berdiri paling depan,” kata Etza.
Ia menilai tuntutan ringan seperti ini justru menunjukkan ketidakberpihakan penegak hukum dan membuka ruang impunitas.
LBH PUI meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap Kajari Kabupaten Bandung. Etza menilai langkah ini penting agar preseden serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Tuntutan ringan terhadap pelaku kekerasan seksual bukan hanya keliru tetapi sebuah pengkhianatan terhadap keadilan, apalagi Kajari Bale Bandung adalah seorang ibu yang harusnya lebih empati merasakan kepedihan dan luka kepada enam anak korban dan orang tua,” tegas Etza.

